Header Ads

Pns Dilarang untuk Mudik Hingga indonesia bersih dari Corona




Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan aktivitas mudik selama virus corona (Covid-19) masih menyebar di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," tulis Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, seperti dikutip Selasa (7/4/2020).

Tjahjo menyatakan, jika seorang PNS terpaksa harus berkegiatan di luar kota, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pihak atasan.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," tegasnya.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah bersangkutan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberi sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pengawas Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.

Tidak ada komentar