Header Ads

Peringatan Kepada Saddil Dari Menpora Mengenai Kasus Hukum

Lagi, Saddil Ramdani Melakukan Kekerasan, Kali Ini Terancam ...Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memperingatkan gelandang Bhayangkara FC Saddil Ramdani soal perilaku melanggar hukum.
Menpora mengaku mengetahui permasalahan hukum yang telah menimpa Saddil melalui media. Sebelumnya, beredar surat laporan Polisi dengan terlapor Saddil oleh seseorang bernama Adrian ke Polres Kendari, Sulawesi Tengah pada Sabtu (28/3).

Ini merupakan kali kedua Saddil tersangkut masalah hukum. Saat masih berseragam Persela Lamongan, ia pernah dilaporkan ke Polisi akibat penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati, yang kemudian berujung dengan damai usai pencabutan laporan.
"Dan jangan sampai terulang lagi [berurusan dengan polisi]. Jaga nama baik keluarga, klub, statusnya sebagai pemain Timnas Indonesia," ujar Zainudin Amali, Selasa (7/4).
Zainudin Amali juga meminta mantan pemain Timnas Indonesia U-19 itu mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ikuti saja prosesnya di kepolisian. Jaga diri baik-baik, hindari kekerasan, konsentrasi saja untuk berlatih secara profesional," tutur Menpora.
Pada akhir pekan lalu, dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) nomor 109/III/2020/Res Kendari tersebut, Saddil disangka menganiaya dan mengeroyok kerabat pelapor, Adrian, atas nama Irwan di Jalan Chairil Awar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3) malam WITA. Daerah tersebut merupakan kampung halaman Saddil yang juga gelandang andalan Timnas Indonesia U-23.

Sebelum Menpora, masalah Saddil terlebih dahulu ditanggapi PSSI. Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule menegaskan kasus Saddil akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berharap semua pemain Timnas Indonesia menjadi panutan dan teladan baik di dalam maupun di luar lapangan.
"Dalam kasus ini Prinsip 'equality before the law' berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar dalam rilis resmi PSSI beberapa waktu lalu.
Pada saat ini, Saddil sudah berstatus sebagai tersangka dan kasus hukumnya masuk ke tahap penyidikan di Polres Kendari.

Tidak ada komentar