Header Ads

Keminfo Telah Memulai Pemblokir Terhadap Ponsel Ilegal Hari ini

Ingat! Aturan Blokir Ponsel Pintar Ilegal via IMEI Sudah DiberlakukanKepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said menyatakan pemerintah telah menggunakan skema whitelist dalam mengimplementasikan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel mulai Sabtu (18/4).
Akbar mengatakan skema whitelist membuat perangkat tidak akan mendapat layanan dari awal aktivasi ketika tidak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian.

"Whitelist skemanya adalah normally off. Jadi konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringannya itu benar-benar perangkat legal," ujar Akbar dalam diskusi virtual, Rabu (15/4).
Dalam pemaparannya, Akbar mengatakan skema whitelist membuat hasil pengecekan bisa dilakukan secara real time karena memanfaatkan teknologi Central Equipment Identity Register (CEIR). Sehingga, calon pembeli ponsel dapat langsung mengetahui legalitas ponsel yang hendak dibelinya.

Akbar mengatakan kebijakan IMEI tidak berlaku untuk laptop. Kebijakan tersebut, kata dia hanya berlaku untuk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet.
Regulasi validasi IMEI telah diputuskan tidak akan secara berlaku surut, atau regulasi tersebut tidak akan berpengaruh pada ponsel ilegal atau black market (BM) yang sudah beredar sebelum aturan ini mulai berlaku meski IMEInya tidak terdaftar di Kemenperin. Turis yang menggunakan layanan roaming juga tidak akan terdampak dari kebijakan tersebut.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyampaikan pihaknya telah mendapatkan hampir 1,7 miliar IMEI nasional (IMEI TPP-Produksi dan IMEI TPP-Impor) yang tersimpan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 
Pihaknya, kata dia juga sudah menyiapkan portal verifikasi IMEI untuk memastikan perangkat yang dijual oleh para pelaku usaha ilegal atau tidak.
Najamudin mengatakan pihaknya juga telah sudah siap mengoperasikan CEIR. Namun, sampai saat ini asosiasi meminta data IMEI TPP pada SIINas tidak dikirim ke CEIR. Dia berkata asosiasi meminta CIER membaca data pada SIINas.

"Sehingga IMEI yang di SIINas tidak keluar sistem whitelist untuk menjaga kerahasiaan dari pada semua produsen dan importir HP," ujar Najamudin.
Dalam materi presentasi yang dipaparkan Najamudin, SIINas akan mengirim data IMEI TPP kepada CEIR. Setelah diterima, CEIR akan mengirim data IMEI TPP kepada lima operator, yakni Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, dan Tri.
Dengan data itu, operator tidak akan memberikan layanan kepada HP yang IMEInya tidak terdaftar.

Di sisi lain, Najamudin menyampaikan kebijakan IMEI kemungkinan akan menimbulkan polemik. Salah satu kasus yang mungkin saja akan terjadi adalah ketika ponsel baru tidak mendapat layanan operator.
Terkait dengan hal itu, dia menyarankan kepada pembeli ponsel untuk mencoba langsung ponsel yang hendak dibelinya. Ketika tidak mendapatkan layanan, dia mengatakan pembeli untuk bernegosiasi dengan penjual untuk membatalkan pembelian ponsel karena tidak mendapat layanan dari operator.
"Karena sekarang ini jika kita membeli HP baru, dibuka kotaknya, berarti dinyatakan sudah membeli. Tetapi ke depannya tidak begitu lagi. HP baru, dibuka itu belum tentu dibeli karena harus dipastikan terlebih dahulu mendapat layanan dari operator atau tidak," ujarnya.

Adapun untuk HP lama yang tidak menerima layanan operator, di berkata ada kemungkinan data yang disampaikan operator ke CEIR tidak pasti akan lengkap. Terkait dengan hal itu, pihaknya akan melakukan verifikasi.
"Bisa juga nanti dicek IMEInya tahun berapa belinya, tahun berapa diproduksi, merek apa, dan sebagainya. Tapi memang proses untuk HP lama agak susah. Jadi saran kami kalau bisa HP yang tidak dipakai tapi masih bagus harus diaktifkan terlebih dahulu dengan sim card," ujar Najamudin.
"Tetapi masalahnya juga, sim card-nya jangan dipindah-pindahkan. Karena dengan sistem whitelist dilakukan pindah-pindah sim card, itu akan kena proses di sistem. Sehingga agak sedikit lama supaya HP lama untuk bisa aktif kembali," ujarnya.

Lebih dari itu, Najamudin menyampaikan pihaknya belum menerima pengelolaan CEIR dari Telkomsel. Sehingga, dia berkata pengolah call center belum dapat dipastikan apakah di Kemenperin atau Telkomsel selaku vendor CEIR.

Tidak ada komentar