Header Ads

Penyebaran Virus Corona Covid-19, 10 Langkah Physical Distancing Yang Wajib Anda Ikuti




Sejumlah langkah terus dilakukan Pemerintah untuk memerangi pandemi virus corona covid-19. Termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) yang sudah mendistribusikan lebih dari sejuta masker dalam menghadapi pandemi virus corona.

Masker tersebut dibagikan ke sejumlah rumah sakit, beberapa ormas dan organisasi wartawan di Indonesia.

Setengah dari jumlah tersebut diserahkan kepada Gugus Tugas Penanganan Wabah COVID-19 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bahkan dalam pekan ini, KSP akan menerima kiriman 100 ribu masker, 2.000 Alat perlindungan Diri dan 2.000 kacamata medis.

"Kita akan segera salurkan semua ke BNPB," kata Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko dalam siaran pers yang diterima , Sabtu (28/3/2020).

KSP mendapatkan bantuan ini dari sejumlah perusahaan maupun individu. Saat ini pemerintah terus mempersiapkan diri dalam mengantisipasi situasi terburuk yang mungkin terjadi terkait pandemi virus corona covid-19.

Melansir dari WHO, per Sabtu (28/3/2020) virus corona covid-19 di Indonesia telah menjangkiti 1,046 orang dan 87 diantaranya meninggal dunia. Pemerintah Indonesia pun giat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing.

Dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan interaksi fisik (physical contact/physical distancing), sebagai berikut:

1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum, jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.

2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).

3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.

4. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata.

5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.

6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.

7. Menerapkan Work From Home (WFH)

8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantre, duduk di bus/kereta).

9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

10. Untuk sementara waktu dapat melaksanakan ibadah di rumah

Tidak ada komentar