Header Ads

MENINGGALKAN SHALAT JUMAT DI TENGAH WABAH VIRUS CORONA , BEGINI HUKUMANNYA




Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat ditengah wabah virus corona (COVID-19) yang sedang merebak.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannudin AF mengeluarkan fatwa yang merujuk kepada muslim yang berada di zona merah penyebaran virus untuk memperbolehkan tidak salat Jumat di masjid. Berikut informasi selengkapnya:

Fatwa tentang pembatasan salat di masjid tersebut dikeluarkan guna membantu upaya pencegahan penyebaran virus corona semakin meluas. Maka, MUI mengeluarkan fatwa jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran sesuai data yang dimiliki otoritas terkait dianjurkan melaksanakan ibadah dari rumah.

Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Kendati demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Melansir dari situs islam.nu.or.id, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan jika suatu wabah penyakit yang berpotensi menular harus diisolasi dan jangan dibiarkan untuk menyebar. Beliau bersabda:

"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari)

"Abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. Al-Bukhari).

Melaksanakan salat Jumat ditengah wabah yang sedang menyebar sebenarnya tidak diharuskan. Para ulama fiqih menetapkan larangan bagi mereka yang terjangkit penyakit menular untuk beribadah di masjid. Hal ini dikarenakan masjid merupakan satu pusat keramaian.

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:

Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) Dikutip dari laman islam.nu.or.id

Selain salat Jumat, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa. Hal ini seperti salat lima waktu berjamaah, salah tarawih, majelis taklim, dan lainnya yang memungkinkan orang berkumpul. Hal tersebut juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram @najwashihab.

Semua sepakat mengatakan bahwa dia (virus corona) membahayakan jiwa manusia, maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat," ungkap Quraish Shihab.

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Hasanuddin menambahkan, ia meminta kepada setiap orang untuk ikhtiat menjaga kesehatan karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.


Tidak ada komentar