Header Ads

Polisi Akan Penjarakan Seumur Hidup. Untuk Pelaku pencabutan dan pembakaran Bendera Merah Putih




Kepolisian Resor (Polres) Garut menyelidiki kasus pencabutan paksa bendera merah putih oleh orang tak dikenal. Bendera itu awalnya terpasang di tiang yang dipasang warga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sementara masih dalam penyelidikan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, di Garut, seperti dilansir Antara, Minggu (23/8/2020).

Dia mengatakan, aksi pelaku yang mencabut bendera merah putih itu terekam CCTV. Namun, pelakunya belum tertangkap.

Polres Garut, lanjut dia, secepatnya akan menyampaikan kepada publik terkait hasil penyelidikan kasus penurunan paksa bendera merah putih tersebut.

Nanti kalau sudah dapat diekspose," kata Muslih.

Sebelumnya, video hasil rekaman CCTV yang menayangkan sejumlah pemuda berjalan kaki dan mencopot paksa bendera merah putih di kawasan Kecamatan Wanaraja, Garut, viral.

Salah seorang dari rombongan pemuda itu, mengambil paksa bendera merah putih yang dipasang warga setempat dalam rangka memperingati 75 tahun hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun aksi pemuda yang mencabut paksa bendera merah putih itu terjadi Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 03.37 WIB.

Video berdurasi 23 detik itu tersebar di media sosial dan grup WhatsApp, sehingga menjadi perbincangan banyak warga, termasuk kalangan pekerja media massa di Garut.

Tidak ada komentar