Header Ads

Kominfo Menyebut Hp Illegal Baru Mulai Diblokir Pada Akhir Bulan Agustus

Ciri-Ciri HP Black Market (BM) yang Diblokir Mulai Hari Ini ...

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pemblokiran akses telekomunikasi handphone (hp) dengan IMEI ilegal akan dilakukan akhir Agustus 2020.
Sub koordinator Standar Kualitas Layanan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPP, Dimas Yanuarsyah berharap aturan untuk mematikan IMEI ponsel ilegal kemungkinan dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus.
Namun, sebelumnya Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih sempat menyebut kalau implementasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal mulai berlaku 24 Agustus.

"Jadwalnya 24 Agustus, bisa lebih cepat atau mundur. Diharapkan bisa berjalan secara efektif pengendalian pada 24 Agustus," ujar Achmad beberapa waktu lalu (24/6).
Hal ini selaras dengan jadwal pelaksanaan implementasi CEIR yang sempat diumumkan oleh Kementerian Perindustrian.
Menanggapi hal ini, Dimas pun menyebut jadwal tersebut memang tentatif, bisa lebih cepat atau mundur dari tanggal yang telah ditetapkan.
"[Penerapan] masih dalam waktu tersebut [24 hingga 28 Agustus]. Hanya karena ada penyesuaian teknis sehingga tahap pertama dan kedua beririsan implementasinya," kata Dimas.

Sebelumnya, ponsel ilegal yang baru diperjualbelikan masih bisa digunakan di jaringan operator telekomunikasi di Indonesia. Padahal pemerintah sudah menginformasikan kalau ponsel-ponsel ilegal tak lagi bisa digunakan pada 18 April 2020.
Akhirnya, Kemenkominfo mengaku kalau blokir masih belum bisa dilakukan karena mesin untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal itu belum sampai ke Kemenperin.
Akibatnya, aturan validasi IMEI disebut belum berfungsi secara maksimal, sebab alat Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk acuan pemblokiran ponsel BM masih belum beroperasi secara sepenuhnya. Saat ini CEIR hanya menjalankan fungsi terbatas.

Tahap pertama adalah sistem CEIR yang berbasis cloud computing sudah berisi data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin dan data IMEI dari seluruh operator di indonesia.
Pada tahap ini CEIR baru dapat menjalankan fungsi terbatas, yaitu hanya melakukan pembatasan akses jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat HKT (Handphone, Komputer dan Tablet) yang baru.

Setelah tahap pertama, tahap kedua aturan IMEI adalah sistem CEIR telah beroperasi dengan menggunakan perangkat keras (hardware). Pada tahap ini, CEIR akan menjalankan fungsinya secara keseluruhan.
Hardware CEIR berbeda dengan CEIR Cloud karena tidak hanya berfungsi untuk blokir dan membuka blokir berdasarkan permintaan pemerintah.
Dimas berharap tidak ada lagi kendala teknis pada sistem aturan validasi IMEI sehingga bisa beroperasi penuh pada 24 Agustus atau pada 28 Agustus.

Tidak ada komentar