Header Ads

Aturan Pemblokiran Imei Ponsel Illegal Masih Belum Berjalan Secara Semestinya

Apa itu hp BM, Cek apakah Ponselmu di Blokir atau Tidak

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui operasional pemblokiran ponsel black market (BM) dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) molor.
Kemenperin menjelaskan saat ini proses olah data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ke hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dioperasikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih belum diberlakukan.

Pada sisi lain, CEIR di komputasi awan (cloud) yang dioperasikan Kemenperin juga disebut belum beroperasi.
Saat ini CEIR cloud disebut sudah bisa memblokir ponsel BM, namun akan beroperasional setelah olah data TPP telah dilakukan oleh ATSI.
"CEIR cloud sedang on progress, besok paling cepat atau sedikit terlambat. Akan ada proses olah data IMEI TPP di CEIR cloud oleh ATSI, setelah itu CEIR Cloud akan operasional dengan melalui tes dan uji coba," ujar Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, Senin (24/8).

Najamudin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima hibah CEIR hardware dari ATSI. Ia berkilah lebih baik CEIR cloud beroperasional terlebih dahulu sebelum membicarakan hibah.
"Operasional dulu CEIR cloud-nya ya, setelah itu baru bicara hibah CEIR hardware dari ATSI. Kapan? saya masih belum tahu, silahkan di coba tanya ke pihak ATSI," kata Najamudin.
Pada sisi lain, Sekjen ATSI Marwan Baasir mengatakan data TPP memang sudah diberikan oleh Kemenperin. Akan tetapi, TPP itu masih belum bisa dibuka oleh ATSI karena ada enkripsi. Hal ini membuat tahapan olah data belum dijalankan oleh sistem.
"Benar [sudah diberikan TPP] Tetapi masih belum bisa dibuka karena enkripsi jadi ya tidak bisa dijalankan di sistem," ujar Marwan.

Marwan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu serah terima kata sandi enkripsi itu dari pemerintah.
"Ya masih di pemerintah password-nya. Tunggu serah terima resmi. Kami pahami kok karena kewenangan pemerintah," kata Marwan.

2 komentar: