Header Ads

Rizieq dan Firza Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Rizieq dan Firza Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Seperti yang diketahui jika sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan yang diduga Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Terkait peraturan tersebut, Polda Metro Jaya pun hingga saat ini melakukan pemeriksaan baik terhadap Rizieq  dan Firza.

Dan pada Hari ini Selasa , (25/4/2017) Rizieq dan Firza kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan jika Firza tidak bisa hadir karena sakit dan meminta jadwal pemeriksaan ulang.

Sementara itu Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan jika Rizieq tidak bisa hadir karena adanya kegiatan  yang tak bisa ditinggalkan oleh karena itulah dirinya meminta untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).

Tidak ada komentar