Header Ads

PRIA INI PENGANGGURAN RELA JUAL SABU DEMI UANG RP 15.000

DEMI UANG RP 15.000 PRIA INI RELA MENJUAL SABU 



Polisi meringkus Junaidi (39), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia menjadi terduga pengedar sabu, demi upah Rp 15.000. Pemasok sabu kepada pria pengangguran itu, tengah diburu polisi.

Junaidi ditangkap Minggu (23/4) malam kemarin, menjelang dini hari tadi. Sebelumnya, kepolisian mengendus adanya aktivitas jual beli sabu, di kawasan Jalan Gatot Subroto. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Junaidi.

Sekira pukul 23.45 Wita, personel Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, melihat Junaidi, sedang nongkrong di sebuah warung pinggir jalan. Diduga, saat itu, dia hendak menjual sabu yang dia bawa.

"Kami lakukan penggeledahaan badan, dan juga di sekitar tempat duduknya itu. Awalnya, kami tidak menemukan apa-apa," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (24/4).

Polisi tak kalah jeli. Di sekitar tempat nongkrongnya, polisi melihat korek api kayu, diselipkan di ventilasi warung tempat dia nongkrong. Setelah dicek, berisi 1 poket sabu.

"Kita tunjukkan sabu itu, dan dia (Junaidi) akhirnya mengakui itu sabunya. Ya, rencananya memang hendak dia jual," ujar Purwanto.

Junaidi digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir. Setelah ditimbang, sabu yang disimpan di dalam korek api kayu itu memiliki berat 0,42 gram. Saat diinterogasi, sabu itu dia beli dari seseorang yang baru dia kenal, seharga Rp 135 ribu per poket.

"Dia (Junaidi) tidak tahu nama orang itu. Cuma sering dipanggil sebutan bos. Beli Rp 135.000, dia rencananya mau jual Rp 150.000," sebut Purwanto.

"Oleh si bos, Junaidi ini, dijanjikan bayaran keuntungan Rp 15.000. Tapi setiap hari, dari pengakuannya, dia bisa jual sampai 4 paket sabu," tambahnya.

Barang bukti pun disita kepolisian. Sejumlah saksi, termasuk pemilik warung tempat nongkrong, dimintai keterangan polisi. Kepolisian tidak berhenti sampai di situ saja. "Kami sekarang sedang kembangkan kasusnya," demikian Purwanto.

Junaidi kini meringkuk di sel tahanan sementara Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tidak ada komentar