Header Ads

Soal Ucapan ‘Pribumi’ Anies Dalam Pidatonya


Soal ucapan ‘pribumi’ Anies dalam pidatonya menuai banyak kontra di masyarakat. Pidatonya itu ternyata berbuntut panjang. Bukan hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Anies juga didemo oleh sejumlah massa. Masyarakat dari Komunitas Anak Bangsa melakukan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Koordinator aksi, Andreas Rehiary, menegaskan pidato gubernur DKI saat itu mengandung rasisme karena mengungkit kembali kata ‘pribumi’. Andreas menegaskan permintaan maaf dari Anies tidaklah cukup, ia meminta agar Anies dapat diproses secara hukum.
“Dia harus diproses secara hukum sehingga tidak berdampak ke orang-orang yang berikut. Nanti muncul Anies- Anies Baswedan yang lainnya,” katanya.
Dia juga menegaskan siap mengawal proses hukum yang ada sampai proses hukumnya benar-benar selesai. Sebab, ini guna mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 terkait Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebelumnya, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta membuat laporan ke Bareskrim Polri terhadap Anies perihal pidatonya pada Senin kemarin.
Federasi Indonesia Bersatu juga mengambil langkah serupa. Salah satu kuasa hukum kelompok itu Rinto Wardana melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim tanggal 19 Oktober 2017.
“Sebenarnya ini tidak kita inginkan laporan ini, tapi sebagai gubernur terpilih harusnya lebih bijak, arif, mengayomi keseluruhan, bukan parsial, dia kan gubernur untuk semua, bukan hanya konstituennya,” ujar Rinto.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika laporan terhadap Anies sudah diterima.
“Laporannya sudah diterima Bareskrim. Tapi belum disalurkan ke bagian pidana hukum,” kata Setyo saat dihubungi.
Setyo sendiri belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan. Karenam laporan yang dibuat oleh pelapor belum diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum. Setelah ramai kritik, Anies menjelaskan bahwa kata ‘pribumi’ yang ia maksud tidak bernuansa SARA karena yang disorotnya adalah saat zaman penjajahan.

Tidak ada komentar