Header Ads

Pembunuhan Istri Ketua DPRD Kolaka Utara


Pembunuhan istri Ketua DPRD Kolaka Utara beberapa waktu lalu sempat membuat geger publik. Musakkir Sarira, ditikam di bagian dada sebelah kanan oleh istrinya sendiri. Musakkir dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 18 Oktober 2017, pukul 11.00 Wita, di RSUD Kolaka setelah kehabisan darah. Terdapat luka sobek selebar 1,9 cm dan dalam sekitar 4 cm di bagian perutnya. Istrinya, Andi Erni Astuti, ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis (19/10), setelah menjadi tersangka atas kematian suaminya.
Istri Ketua DPRD Kolaka Utara ini mengatakan bahwa alasan ia menikam suaminya karena belakangan suaminya sering mendapat telepon dan pesan singkat mesra dari perempuan lain. Diduga inilah yang menjadi alasan besar kecemburuannya. Hal ini terungkap di depan penyidik Polres Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (20/10). Polisi baru mengorek keterangan tunggal dari Andi Erni Astuti.
“Itu masih pengakuan tersangka saja, handphone korban dan tersangka sudah kami kantongi dan periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Mohammad Salman.
Kapolres Kolaka Utara membeberkan, pihaknya masih akan menelusuri penyebab utama sang istri berani menikam sang suami hingga tewas. Kemungkinan adanya poligami dan orang ketiga dalam rumah tangga juga masih diselidiki. Sebanyak 6 orang saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tewasnya Ketua DPRD Kolaka Utara ini. Pihak kepolisian mengatakan bahwa saksi masih bisa bertambah.
“Jangan dulu berspekulasi, yang jelas mereka sering cekcok, pengakuan tersangka sering bertengkar karena adanya isu selingkuh-selingkuh,” kata Bambang.
Hingga Sabtu, 21 Oktober 2017, polisi masih memeriksa tersangka secara tertutup. Belum ada awak media yang diperbolehkan mengambil gambar. Bahkan, baik keluarga korban atau tersangka yang ingin bertemu belum diperbolehkan.
“Kami mau bertemu, tapi belum diperbolehkan,” ujar Nur Ghana yang akrab dipanggil Lola, sepupu Musakkir.
Istri Ketua DPRD Kolaka Utara sendiri diancam pasal 338 KUHP terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar