Header Ads

ORANG BENAR DI SALAHKAN, ORANG SALAH DI BENAR BENARKAN ...

DIMANA KEADILAN SOSIAL INDONESIA , 



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI (Djarot Saiful Hidayat) sebagai Plt (pelaksana tugas) untuk menggantikan Pak Ahok," kata Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, Djarot bakal jadi Plt gubernur  DKI hingga Oktober 2017 atau hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2012 - 2017 selesai. Ia mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan hakim dengan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemendagri akan meminta salinan putusan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Dalam proses tindaklanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapat salinan terkait pasal KUHP dalam penetapan putusan. Pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu," ujar Tjahjo. Menurut Tjahjo, putusan itu sangat penting sebagai dasar pemberhetian sementara. Dasar salinan yang diterima pemerintah akan menjadi acuan untuk memberhentikan Ahok.

Dasar salinan yang kami terima menjadi acuan pemerintah. Kami akan mengambil langkah sekanjutnya untuk tahap pemberhentian saudara Ahok dan penunjukkan Wagub Djarot," kata Tjahjo.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memutuskan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU. Ahok terbukti bersalah dan dikenakan dua pasal pidana yaitu 156 dan 156a. “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian di muka umum sesuai dengan pasal 156 KUHP dan alternatif kedua pasal 156a,” katanya.

Terdakwah dianggap telah bersalah dan menimbulkan keresahan masyarakat dan kesalah pahaman antara golongan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu dengan melaksanakan proses hukum yang baik, sopan dan mengaku telah merubah sikapnya.

Majelis hakim kemudian menyampaikan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan pleidoi (pembelaan). Ia kemudian menanyakan pada Ahok dan kiuasa hukumnya.

Pleidoi masing-masing,” jawan Ahok.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan. Sidang tetap akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar