Header Ads

FITUR BARU KAMERA YANG DIBUAT SEDEMIKIAN CANGGIH MENCEGAH TILANG CCTV

kompasqq

Pekerjaan sistem Polda Metro Jaya e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi lebih canggih dengan diperkenalkannya kamera CCTV baru untuk memantau 10 titik baru. Kamera baru ini memiliki fungsi yang berbeda dari dua kamera yang sebelumnya digunakan. Sejak Oktober 2018, dua kamera secara resmi beroperasi di persimpangan Sarinah MH Thamrin dan persimpangan Kantor Otoritas Pemilihan (Bawaslu) dan area Jalan Merdeka Barat. Kamera ini menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Teknologi kedua kamera ini cukup sederhana, karena hanya dapat menangani tiga pelanggaran lalu lintas, yaitu pecahnya rambu-rambu, rusaknya marka jalan, dan rusaknya lampu lalu lintas. Arif Fazlurrahman, Kepala Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris STNK, mengatakan pengawasan kamera ANPR terhadap pengguna jalan terbatas. Dia menyebut pengamatan yang hanya bisa dilakukan dari sudut untuk menyesuaikan fungsinya.

Dalam hal terjadi pelanggaran, kamera mengenali informasi plat nomor di bagian belakang kendaraan dan merekamnya. Pengaturan kamera juga disesuaikan untuk memonitor secara cermat jenis cedera pengemudi di persimpangan. "Kamera (ANPR) melihat mobil dari belakang," kata Arif melalui telepon, Senin (1/6). Cara kerja kamera ANPR atau ePolice biasanya tunduk pada pembatasan karena ditempatkan di depan lampu merah di belakang garis berhenti kendaraan. Sudut pemotretan sangat terbatas atau hanya dapat mengakomodasi bagian belakang mobil.

Kamera dengan teknologi barU. Sementara kamera baru memiliki lebih banyak fitur di area baru yang disebut Poin Periksa. Tidak seperti ePolice di persimpangan, kamera pos pemeriksaan ada di jalan. Menurut Arif, sistem itu sengaja diletakkan di jalan sehingga jenis pelanggaran yang terdeteksi lebih beragam. Kamera ini canggih karena dapat memonitor cedera dari pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan ponsel ke kabin. Selain itu, pelanggaran aturan plat nomor ganjil dan batas kecepatan dapat dipantau

Kontrol kamera ini mengambil gambar dari depan kendaraan untuk kualitas visual yang lebih baik. Kamera ini juga dapat merekam plat nomor. Menurut Arif, tiga dari sepuluh pos pemeriksaan di jalan raya dilengkapi dengan spedometer. Menurut aturan, kecepatan maksimum di jalan protokol adalah maksimum 50 km per jam. Jalan yang dipantau oleh kamera ini terletak di jalan layang dari Jalan Sudirman ke Jalan M.H. Thamrin dan sebaliknya dan di persimpangan Sarinah dekat Starbucks. "Ini akan direkam nanti, misalnya, jika kita tidak mengaktifkan fitur ini sekarang, kami masih menunggu perangkat datang dari luar negeri, masih dalam proses, dan kami belum mengimplementasikannya," kata Arif.

Tidak ada komentar