Header Ads

Seorang Pria Menyamar Jadi Polisi Untuk Cabuli Gadis



Seorang pria menyamar jadi polisi untuk cabuli gadis di Narmada. Seorang pria berinisial ISM (35) rela menyamar jadi polisi gadungan hanya untuk cabuli seorang gadis. ISM (35) berasal dari Desa Mantang, Lombong Tengah. ISM (35) berprofesi sebagai seorang petani mengaku kepada sang korban dengan inisial WH (21) bahwa ia adalah anggota Brimob.

WH adalah seorang gadis asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Korban mengaku ia tertipu dan akhirnya menjalin hubungan asmara dengan sang pelaku. Bukan hanya menyamar jadi polisi namun sang pelaku juga mengubah namanya untuk mengelabui sang korban. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut agar cintanya diterima oleh sang korban.

Aksi tersebut kemudian diketahui dan berakhir pada Sabtu (26/8). Korban mengalami pendarahan akibat berhubungan intim dengan sang pelaku. Pelaku melakukan hubungan intim dengan korban dengan cara memaksa dan menyuruh korban agar membuka pakaiannya kemudian korban ditiduri sampai mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri.

Pelaku sempat membawa sang korban ke rumah sakit, namun bukannya bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan itu. Ia malah meninggalkan sang korban di rumah sakit dan membawa pergi hp milik korban. Korban di bawa ke rumah sakit Awet Muda Narmada kemudian pelaku kabur ke Sumbawa di rumah istri pertamanya.

Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polres Mataram. Pada saat penangkapannya, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Brore Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

"Berawal dari informasi bahwa pelaku kabur ke Sumbawa. Karena pelaku mengaku sebagai Brimob, anggota yang bertugas di sana langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkapnya pada Sabtu kemarin," katanya.

Dalam laporan yang diadukan oleh sang korban, korban sudah tiga bulan menjalin hubungan dengan sang pelaku dan mendapatkan perlakuan tidak wajar darinya saat diajak menginap di salah satu hotel yang terletak di Kabupaten Lombok Barat.

Pihak kepolisian juga sempat mengamankan barang bukti berupa dua buah celana milik korban dan milik pelaku serta dua unit HP yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena perbuatannya itu, sang pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman lebih kurang 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar