Header Ads

MIEKE DI PULANGKAN TORA SUDIRO DI TAHAN POLISI

TORA SUDIRO DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA



Polres Jakarta Selatan menetapkan artis Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan. Tora dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. Kami kenakan pasal 62,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8).

Pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika berbunyi: “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.” Polisi menahan Tora setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Sedangkan Mieke dipulangkan ke keluarga.

Seperti diketahui, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Polisi menemukan 30 butir dumolid di rumah Tora. Keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Tora mengaku mengonsumsi obat tersebut saat kesulitan tidur

Polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Selain itu, polisi juga memutuskan untuk menahan Tora. Untuk TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).

Vivick menambahkan, untuk istri Tora, Mieke Amalia polisi memutuskan tidak menahannya. Dari BB TS ada kepemilikan, sedangkan istrinya hanya pengguna kami periksa 1x24 jam dan kami kembalikan kepada keluarganya," kata Vivick. Dalam kasus ini polisi menjerat Tora dengan pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.

Tidak ada komentar