Header Ads

KEDAPATAN MENANAM 12 POHON GANJA

BAPAK TIGA ANAK KEDAPATAN TANAM 12 POHON GANJA



Seorang petani di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Ferdinan Ginting alias Dinan (29), kedapatan menanam 12 batang pohon ganja. Tanaman narkotika itu dia tanam untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka kita tangkap kemarin sore dengan barang bukti 12 batang pohon ganja yang ditanam di ladangnya," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (30/8).

Perbuatan Ferdinan terbongkar setelah personel Polsek Kutalimbaru mendapat informasi mengenai adanya tanaman ganja yang sengaja ditanam pemilik ladang di Dusun IV Bandar Kuala Desa Suka Makmur, Kutalimbaru. Mereka pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati
12 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 30 hingga 50 cm.

Setelah dipastikan ada tanaman ganja, Selasa (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap Ferdinan yang merupakan pemilik ladang. Dia diringkus saat duduk di warung. "Tersangka kemudian dibawa ke ladangnya, didampingi kepala dusun setempat. Tersangka sendiri mencabut 12 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di ladangnya," sambung Martualesi.

Ferdinan kemudian diinterogasi. Dia mengaku sudah 2 bulan menanam pohon ganja di ladangnya. Dia beralasan narkotika itu untuk dikonsumsinya sendiri.  Bapak 3 anak itu mengaku mengisap ganja sejak 3 tahun lalu. Dia membeli ganja dari seseorang pengedar di Desa Glugur Rimbun.

Saat membeli ganja tersebut itu, ada bijinya, dan biji itulah yang disemai tersangka di ladangnya sehingga tumbuh subur. Untuk pengedar yang dimaksud tersangka sudah dilakukan pencarian, namun belum berhasil ditemukan," papar Martualesi, Daun dari beberapa pohon ganja yang ditanam telah berulang kali dipanen Ferdinan. Dia mengeringkan dan mengonsumsi sendiri narkotika itu.

Ferdinan dijerat dengan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tidak ada komentar