Header Ads

PRIA INI DI BUI KARENA MEMPERKOSA ANAKNYA SENDIRI

ANAK SENDIRI DI PERKOSA 600 KALI



Seorang pria di Malaysia diancam hukuman penjara 12.000 tahun jika dinyatakan bersalah karena memperkosa anak gadisnya sendiri sebanyak lebih dari 600 kali.

Laman the Independent melaporkan, Kamis. Pengadilan di Kuala Lumpur sampai perlu waktu dua hari buat membacakan 646 dakwaan buat pria 36 tahun yang sudah bercerai itu.

Dia didakwa melakukan 599 kali sodomi kepada putri remajanya berusia 15 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu enam bulan ketika anak perempuan itu tinggal serumah dengan ayahnya.

Terdakwa yang tidak disebut namanya menyangkal segala tuduhan dan kasus ini akan berlanjut di pengadilan.

"Dia terancam hukuman lebih dari 12.000 tahun," ujar wakil Jaksa penuntut umum Aimi Syazwani kepada kantor berita AFP di Pengadilan khusus kekerasan seksual terhadap anak di Putrajaya.

Setiap melakukan sodomi, terdakwa bisa dihukum maksimal 20 tahun bui dan cambukan.

Dia juga diancam tuntutan pemerkosaan yang hukuman maksimalnya 20 tahun serta tindakan kekerasan seksual lainnya sebanyak 30 dakwaan yang masing-masing tuntutan diancam 20 tahun penjara.

Hakim Yong Zarida Sazali menolak permohonan jaminan terdakwa setelah jaksa memperingatkan ada potensi dia bisa mengintimidasi saksi-saksi.

Pria yang bekerja di bagian investasi produk itu ditangkap bulan lalu setelah ibu korban melapor ke polisi

Tidak ada komentar