Header Ads

KOMPASQQ - Dua sejoli tak berkutik ditangkap polisi karena mengedarkan sabu

Dua sejoli tak berkutik ditangkap polisi karena mengedarkan sabu


Sepasang kekasih, Rio Raharja (32) dan Minda Selvia (30), dibekuk tim Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu senilai Rp 1 miliar.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Elang. Sebelumnya, polisi mengendus masuknya sabu ke Samarinda, dalam jumlah besar. Penyelidikan mengarah ke Rio, residivis kasus sabu, yang bebas 2017 lalu, setelah menjalani vonis 4 tahun penjara.

Malam itu, Rio diketahui tengah berboncengan bersama seorang wanita, yang tak lain kekasihnya. Gelagatnya memang mencurigakan, dan terlihat gugup. Polisi yang mencegatnya, lalu melakukan penggeledahan.

Sabu itu yang terbungkus kantong plastik minuman teh itu nyaris mengelabui polisi. "Kita dapatkan barang bukti itu dijepit antara pembonceng Rio dan pacarnya itu saat di motor," ujar Teguh.

Dalam 4 hari hingga Senin (5/2), penyelidikan kepolisian untuk mengembangkan kasus itu, belum berbuah hasil. Polisi memburu pemasok sabu, yang mengontrol pengiriman melalui ponsel. "Jadi dua orang ini, sambil jalan, sambil dikontrol oleh penelpon. Si penelpon ini, masih kita kejar. Jadi, mereka ini kurir," sebut Teguh.

Selain kurir, urine keduanya juga positif mengandung zat amphetamine, bahan dasar sabu. "Mereka dijanjikan upah yang mereka tidak tahu besarannya. Upah itu akan diberikan kalau berhasil mengantar sabu itu ke suatu tempat. Tapi keburu kita tangkap," tegas Teguh.

Rio diketahui pernah mendekam di penjara, sejak 2013, juga terkait kasus sabu. "Jaringan narkoba ini terus berkembang. Kami buru, jaringan putus. Dia (Rio) ini masuk jaringan baru.

Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. "Saya tidak tahu kalau yang saya bawa itu sabu, Pak," kilahnya saat ditanya wartawan.

Tidak ada komentar