Header Ads

JOKOWI , BERANI MELAWAN LANGSUNG TEMBAK MATI

UNTUK PENGEDAR NARKOBA , MELAWAN SEDIKIT TEMBAK LANGSUNG DI TEMPAT



Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serius memberantas narkoba. Terutama tegas menindak pengedar narkoba asing.

Pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk kemudian sedikit melawan, sudah langsung ditembak saja," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Musyawarah Kerja Nasional II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) Anggota DPRD PPP Se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol, . Jokowi menegaskan jangan beri ampun terhadap pengedar narkoba. Sebab, narkoba bisa merusak bangsa.

Saat ini, ucap Jokowi, Indonesia sedang berada dalam posisi darurat narkoba. "Jangan diberi ampun," ucapnya.  Pernyataan Kepala Negara ini menjawab rekomendasi Mukernas II PPP. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah harus menindak tegas pelanggar UU narkoba. Narkoba jadi ancaman serius bagi Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengaku sudah mengantongi daftar nama artis yang terlibat narkotika. BNN pun tinggal bergerak untuk menangkap. Namun tidak hanya artis, Waseso juga mengatakan mengantongi beberapa nama pejabat yang juga terlibat narkoba. Ada (pejabat) kita sudah warning," kata Waseso di gedung BNN Jakarta.

Akan tetapi, Waseso enggan membocorkan pejabat itu dari instansi mana. "Saya tidak mau ngomong gitu karena nanti mereka siap-siap kan ini rahasia yang penting saya sudah warning," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa artis berhasil dibekuk polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Artis-artis itu di antaranya ialah pemain sinetron Amar Zoni, Axel Matthew Thomas dan yang terakhir Pretty Asmara.

Untuk artis Pretty Asmara sendiri negatif menggunakan narkoba saat dites urine. Namun AKBP Dony Alexander, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut jika pemain sinetron Saras 008 itu tetap bersalah karena sudah menjadi pengedar. Bahkan, hukumannya bisa jauh lebih berat.

"Urine bukan berarti positif. Kalau makai bukan masalah urin, menyediakan (narkoba) dalam pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," ujar Donny ketika ditemui di Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar