Header Ads

Mantan Wapres Bapak Boediono Menjadi Tersangka Dan Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI



Mantan Wakil Presiden RI Boediono memenuhi panggilan dari pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas(SKL)Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) Kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Era Megawati Soekarnoputri, Boediono mengaku telah membeberkan perannya saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu diungkapkan Wakil Presiden(Wapres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai periksa selam enam jam sebagai saksi di kasus dugaaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Boediono yang merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI. Bekas Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ketika SKL BLBI tersebut dikeluarkan, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara anggota KKSK selain Boediono, yakni Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Adapun salah satu kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu.

Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar yang disebut KPK.

Tidak ada komentar