Header Ads

VANESSA ANGLE DIVONIS HUKUMAN PENJARA SELAM 5 BULAN, SEDIH TANGIS TIDAK BISA DIBENDUNG..

Kompasqq


Artis Vanessa Angel tidak bisa menahan air mata setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara pada hari Rabu (26/6). Diketahui bahwa putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa enam bulan dalam kasus pelanggaran terhadap UU ITE. Artis film televisi (FTV) terlihat beberapa kali mengusap air mata mengalir di pipinya. Vanessa telah meminta untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara setelah mendengar putusan hakim.

Tidak sampai saat itu, air matanya meledak ketika dia pindah ke meja hakim untuk menjabat tangannya. Para pengacara yang mereka lihat bahkan mendekati Vanessa untuk menenangkan diri. Setelah menangis selama beberapa menit, Vanessa akhirnya meninggalkan ruangan. Tidak ada satu kata pun, katanya. Pengacara Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa meskipun kliennya menerima vonis dari hakim dan tidak mengajukan banding, artis berusia 27 tahun itu benar-benar kecewa dengan putusan hakim.

Milano mengatakan bahwa alasan partainya tidak mengajukan banding adalah karena Vanessa mengklaim bahwa dia tidak lagi cukup kuat untuk tetap ditahan untuk waktu yang lama di Pusat Penahanan (Penahanan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarj. Vanessa ingin menghirup udara segar segera. "Jika kita benar-benar ingin terus berjuang untuk itu, buktikan bahwa itu tidak bersalah, tetapi Vanessa ingin bebas," katanya. Jika menurut perhitungan, hukuman lima bulan penjara oleh hakim, jika penahanan Vanessa dikurangi dari 30 Januari 2019, akan berakhir pada Sabtu (29/6) akhir pekan ini. Ini berarti bahwa penahanan Vanessa hanya tiga hari.

Hakim PN Surabaya memvonis Vanessa Angel bersalah dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehubungan dengan penyebaran konten tidak bermoral. Untuk panel hakim dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi tidak menolak Vanessa dengan denda atau denda tambahan. "Persidangan Vanesza Adzania, juga dikenal sebagai Vanessa Angelia Adhan, juga dikenal sebagai Vanessa Angel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak untuk mendistribusikan dan / atau mengirimkan dan membuat informasi elektronik yang mudah diakses dan / atau dokumen elektronik yang memiliki konten. Itu melanggar kesusilaan, menjatuhkan hukuman pidana pada Vanessa dengan kejahatan selama 5 bulan, "kata hakim.

Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) sehubungan dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait dengan pasal 55, ayat (1) KUHP pertama.

Tidak ada komentar