Header Ads

KPU AKAN TETAPKAN PALING LAMA 30 JUNI UNTUK PENETAPAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA.

kompasqq


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ia akan menetapkan pasangan calon yang dipilih dalam Pemilihan Presiden 2019 selambat-lambatnya Minggu (30/6) atau tiga hari setelah keputusan tentang perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan memutuskan hasil persidangan sengketa pemilihan presiden 2019 pada hari Kamis, 27 Juni 2019.

"KPU menentukan [pemenang pemilihan] kapan? Yang penting adalah durasi maksimum tiga hari setelah membaca keputusan [perselisihan presiden]." Setelah hari itu, apakah itu hari Jumat, Sabtu atau Minggu, yang penting tetap menjadi tiga hari setelah vonis, "kata Hasyim saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).


Hasyim mengatakan bahwa calon kandidat yang akan ditentukan oleh KPU setuju dengan keputusan Mahkamah. Penentuan pasangan calon yang dipilih akan dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU. KPU akan mengundang partai-partai, yaitu, dua pasangan calon, partai politik, organisasi masyarakat, pengawas pemilu dan perwakilan pemerintah.

"Ya, kami akan mengundang peserta dalam pemilu, akankah mereka hadir atau tidak? Ya, itu tergantung dia, pada dasarnya dia akan mengundang kita semua," katanya.

Secara terpisah, Komisaris KPU, Viryan Aziz, mengatakan ada sedikit perbedaan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan Petitum Prabowo-Sandi terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tidak dapat secara langsung menentukan pasangan calon yang dipilih. KPU memiliki tiga hari untuk menawarkan desain PSU. Sementara judul PSU akan menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Misalnya, kapan tanggalnya, bagaimana persiapan logistik harus diperpanjang, KPPS, PPS, PPK, dan semua langkah sudah disiapkan (dalam tiga hari)," kata Viryan saat dihubungi, Rabu (26/6).

Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang pengadilan terkait sengketa pemilihan presiden 2019 besok, 27 Juni 2019. Pengadilan ini dimulai dengan gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil pemilihan presiden 2019 yang ditentukan oleh Komisi.

Tidak ada komentar