Header Ads

SATU JAKSA TERTANGKAP KPK KARENA ADA DUGAAN MENERIMA SUAP

kompasqq


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk seorang jaksa penuntut dari Kantor Kejaksaan DKI di Jakarta, seorang pengacara dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Para tersangka adalah Jaksa Agung DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (PES) dan Alvin Suherman (AVS) sebagai pengacara. "AWN, asisten kriminal umum DKI di Jakarta, adalah penerima," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, dalam siaran pers, Sabtu (29/6) di gedung KPK di Jakarta. Dalam hal ini AVS dan SPE harus menjadi donor. Sedangkan AWN sebagai penerima. Status SPE masih mencari KPK.

Artikel yang dituduhkan adalah Pasal 12 (a) atau 12 (b) atau 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang penghapusan pelanggaran korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 tahun 1999 Eliminasi kejahatan korupsi. Demikian juga, Pasal 5 (1) (a) atau (b) atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Penghapusan Korupsi dalam UU No. 20 tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 tahun 1999 penghapusan kejahatan korupsi, Pasal 55 ayat (1) KUHP 1, "kata Syarif. Temuan tersangka ini adalah pengembangan operasi penangkapan KPK pada Jumat sore (28,06).

Dalam operasi diam, KPK menangkap lima orang. Mereka adalah dua pengacara, yaitu Sukiman Sugita (SG) dan pengacara AVS, dan Ruskian Suherman (RSU) dari sektor swasta.Dua orang lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI, Jaksa Agung DKI di Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan kepala TPUL di Kamnegtibum, Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Kasus ini dimulai ketika PES melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan diri dari uang investasi Rp. 11 miliar.

Sebelum klaim dibacakan, Syarif, PES dan AVS telah menyiapkan uang untuk transfer ke jaksa, yang diduga telah memperketat tuduhan terhadap mereka yang telah mengkhianatinya. Sementara persidangan masih berlangsung, PES dan pihak-pihak yang mereka tuntut menyetujui rekonsiliasi."Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, para pihak meminta PES untuk mengajukan gugatan selama satu tahun," kata Syarif. AVS kemudian beralih ke jaksa melalui perantara.

"Pialang memberi tahu AVS bahwa rencana permintaan itu untuk dua tahun, dan AVS kemudian diminta untuk menyiapkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin mengurangi klaimnya menjadi satu tahun," kata Syarif. Selain itu, AVS dan SPE telah menyetujui permintaan tersebut dan berjanji untuk mengajukan persyaratan pada hari Jumat, 28 Juni 2019, sebelum membaca klaim pada hari Senin, 1 Juli 2019. Pada hari Jumat pagi, SPE pergi ke bank dan meminta RSU untuk mengirim uang ke AVS di sebuah mal di Kelapa Gading. Setelah AVS menerima 200 juta rupee untuk bertemu YHE di mal yang sama untuk menyerahkan tas kulit hitam yang diduga berisi uang ilegal dan dokumen perdamaian. "Dari YHE, AGW diduga diberikan uang sebagai aspidum, yang berwenang menyetujui rencana penegakan hukum dalam kasus ini," kata Syarif. Dalam penangkapan ini, KPK juga mendapatkan bukti dalam bentuk uang tunai mata uang asing dalam jumlah 21 ribu USD. Ada bukti tunai dalam mata uang asing bahwa kami mengamankan secara lokal, yaitu sekitar $ 21.000, dan proses perhitungan terperinci sedang berlangsung," kata Syarif kemarin.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan penangkapan itu adalah hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK. Prasetyo juga mengaku ingin menangani kasus yang telah menjerat anak buahnya. Untuk menangani kasus ini, Jaksa Agung mengirim Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus Adi Toegarisman untuk bernegosiasi dengan KPK. "Semuanya dilakukan oleh penuntut atau orang luar," katanya. "Jika ini dilakukan oleh jaksa, akan lebih cepat dan mudah bagi KPK untuk menangani orang luar nanti," tambah Prasetyo.

Tidak ada komentar