Header Ads

SANKSI JALUR SEPEDA AKAN DI RESMIKAN OLEH ANIES UNTUK PERILAKU WARGA YANG BAIK





Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sanksi kepada pelanggar jalur sepeda semata bertujuan untuk mengubah perilaku warga di Jakarta dalam berkendara di jalan raya.

Anies ingin warga di Jakarta, khususnya para pengendara motor berbagi ruang dengan pesepeda dan pengguna jalan lain.

Tentu sebagai sebuah aturan ada sanksi, tapi sesungguhnya fokus kita bukan pada pemberian sanksinya. Fokus kita itu ada pada perubahan perilakunya, dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif," ujar Anies saat ditemui di sela-sela acara di Hotel

Anies berkata hal serupa pernah diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada dekada 90-an. Saat itu, Jakarta baru menerapkan aturan kendaraan bermotor harus berhenti di belakang jalur penyeberangan atau zebra cross.

Saat itu semua pihak saling mengingatkan terkait aturan baru demi perubahan perilaku. Dia berharap hal serupa juga dilakukan warga Jakarta saat ini lewat penerapan jalur sepeda.

Jadi yang dibutuhkan itu lebih dari sekadar soal diberikan tilang, tapi yang harus dipahami sebagai belajar untuk menghargai pengguna kendaraan yang modanya beda," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) mulai menerapkan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Kebijakan itu berlaku usai uji coba selama tiga tahap. Pada fase pertama uji coba digelar 20 September-19 November di jalur sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Lalu dilanjutkan ke fase kedua pada 12 Oktober-19 November di jalur sepanjang 23 kilometer. Fase ini mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan RS Fatmawati Raya.

Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu guna menjerat para pelanggar jalur sepeda.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11). (dhf/wis)

Tidak ada komentar